Jual Kapal Bekas di Indonesia
KapalPro menjual 23 kapal bekas terverifikasi di Indonesia — tongkang, tugboat, set tugboat+tongkang, tanker, dan kapal lainnya — dengan foto asli, spesifikasi transparan, dan harga mulai Rp 4,5 M.
Membeli kapal bekas adalah cara paling efisien memperbesar armada: harga jauh di bawah kapal baru dan unit langsung siap operasi. Risiko utamanya ada pada kondisi lambung, mesin, dan kelengkapan dokumen — karena itu setiap listing KapalPro terbuka untuk disurvei pembeli sebelum transaksi.
Semua kapal bekas di halaman ini berbendera Indonesia dan beroperasi di perairan Indonesia, sehingga dapat langsung dipakai untuk pelayaran domestik sesuai asas cabotage setelah balik nama selesai.
Diperbarui: Oktober 2026
Kapal Bekas Tersedia
Floating Crane Barge 75M 2013
Rp 75 M
Floating Crane Barge 75M 2014
Rp 75 M
Tanker 3.570 DWT 38M
Rp 38 M
Tugboat + Tongkang Set 330ft
Rp 35 M
Tugboat + Tongkang Set 330ft 2005
Rp 34 M
Tugboat + Tongkang Set 300ft 2013
Rp 33 M
Tongkang 300ft Jumbo 2021
Rp 26 M
Tugboat + Tongkang Set 300ft 2019
Rp 26 M
Tongkang 300ft Jumbo 2019
Rp 26 M
Tugboat + Oil Barge 1.100 KL
Rp 25 M
Paket Tugboat + Tongkang 300ft
Rp 25 M
Tugboat 300ft 2018
Rp 25 M
Tugboat + Tongkang Set 300ft 2014
Rp 25 M
Tugboat + Tongkang Set 270ft 2013
Rp 21 M
Floating Crane Barge 20M
Rp 20 M
Tugboat + Tongkang Set 230ft 2010
Rp 17 M
Tugboat + Tongkang Set 300ft 2007
Rp 15 M
Tugboat + Tongkang Set 300ft 2010
Rp 15 M
Tongkang Barge 230ft 2012
Rp 12,5 M
Tugboat + Oil Barge Set 2012
Rp 10 M
Tugboat 1200 HP 2008
Rp 8,5 M
Tongkang 300ft 2007
Rp 8,5 M
Tugboat 1300 HP 2011
Rp 6 M
Pertanyaan Umum tentang Kapal Bekas
Berapa harga kapal bekas di Indonesia?
Berdasarkan listing KapalPro (Oktober 2026), harga kapal bekas di Indonesia berkisar Rp 4,5 M untuk tugboat kecil hingga Rp 75 M untuk set tugboat + tongkang dan tanker. Harga ditentukan tipe, tahun, ukuran, dan kondisi hasil survei.
Apakah aman membeli kapal bekas?
Aman bila didahului survei oleh surveyor independen dan pemeriksaan dokumen: Gross Akta, Surat Ukur, sertifikat klasifikasi BKI, Surat Laut, dan status hipotek. KapalPro memfasilitasi survei terbuka sebelum MOA ditandatangani.
Dokumen apa saja yang wajib dicek saat membeli kapal bekas?
Gross Akta (bukti kepemilikan), Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Klasifikasi, Surat Laut / Pas Besar, serta bebas hipotek dan sengketa. Lihat halaman Panduan Dokumen Kapal KapalPro untuk daftar lengkapnya.
Kenapa harga kapal bekas bisa berbeda jauh untuk tipe yang sama?
Perbedaan tahun pembuatan, jam operasi mesin, ketebalan plat lambung, masa berlaku sertifikat, dan kelengkapan dokumen membuat dua kapal setipe bisa berbeda harga miliaran rupiah. Hasil survei adalah dasar negosiasi yang paling adil.
Tertarik dengan Kapal Kami?
Ajukan Letter of Intent sekarang, kami respon dalam 1 hari kerja